Ayo...!!! Nyoblos Lagi!!!

Sumbersuko1 04 Juni 2018 09:23:23 WIB

PIlih Calon Bupati dan Wakil Bupati yang amanah untuk memimpin Lumajang menuju masa depan gemilang. Tolak dan lawan Politik Uang.

Ingat!!! melakukan politik uang bisa dipidana.

Pasal 187A

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Menerima atau menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar :

  • tidak menggunakan hak pilih
  • menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah
  • memilih calon tertentu; atau
  • tidak memilih calon tertentu

Dipidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 6 Tahun dan di denda

  • paling sedikit 200 juta rupiah
  • paling banyak 1 Milyar Rupiah

Komentar atas Ayo...!!! Nyoblos Lagi!!!

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sumbersuko

tampilkan dalam peta lebih besar